Kedudukan hukum hindu
dengan hukum adat dalam sistem hukum
Sistem hukum adat
Sistem hukum agama
adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum
agama biasanya terdapat dalam Kitab
Suci. Tiap-tiap hukum merupakan suatu system yaitu
peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam
pikiran. Begitupun hukum adat, system hukum adat bersendi atas dasar alam
pikiran bangsa Indonesia, yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai
system hukum barat.
Kedudukan hukum hindu
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Bidang
hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum
perdata, hukum publik, hukum
pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum
adat, hukum
islam, hukum agraria. Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu yaitu Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah
satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum Publik
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang
lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
tentang masyarakat.
Hukum
pidana
Hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana
dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti
tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum
acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum
(materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang
memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus
dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. tegaknya
supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama
itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung (MA) harus
benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana
hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.
Hukum
internasional
Hukum
yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain
secara internasional Universa,
yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
- Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
- Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
Sistem
hukum
Hukum
adat tidak mengenal system prae-existente regels yang artinya tidak mengenal
system pelanggaran hukum yang di tetapkan terlebih dahulu. Memang di dalam
hukum adat ada juga pelanggaran-pelanggaran yaitu perbuatan yang melanggar
peraturan hukum yang telah berlaku terlebih dahulu. Tetapi menurut system hukum
adat adalah mungkin juga suatu perbuatan yang melanggar perbuatan itu. Dalam
tiap-tiap pelanggaran hukum, para petugas hukum menimbang bagaimana mereka akan
bertindak untuk membetulkan kembali perimbangan hukum. Ada berbagai jenis
sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat
ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon,
sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya
berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis
yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60%
dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem
hukum Anglo-Saxon
Sistem
Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia
Baru, Afrika
Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika
Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem
hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim,
dalam memutus perkara.
Sejarah
hukum
Sejarah Hukum adalah bidang studi
tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban
dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah
hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis
tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman
yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang
menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual.
Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih
kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial.
Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang
yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk
mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat
sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis
sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu
sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik,
menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya,
mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai
proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah
kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap
lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang
memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat
daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi,
hukum dan aturan sipil.
Filsafat
hukum
Filsafat
hukum adalah cabang filsafat
yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan
mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan
masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal
kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika)
dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat
adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk
menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu
cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam
mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
Sosiologi
hukum
Sosiologi
hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai
dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia
memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini
hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya
disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman
hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum
dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk
menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi
sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan
hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan
efektivitas hukum.
Hukum
Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum
Indonesia.
Sumber:
Van Dijk, R Pengantar Hukum Adat
Indonesia, 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar