MATERI PERATURAN BARIS BERBARIS
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Tretanggal 08 Oktober 1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris
adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan
dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa
persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat
mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara
tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan
sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam
menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas
diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan
menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk
bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan
tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat
merugikan kesatuan.
Pasal 3
KETENTUAN KHUSUS
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama
wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah,
menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris
ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat
tergantung kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang
melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang
diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih
tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode,
ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara
memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-bedakan
satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas
dengan pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun
kata-kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai
dengan apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita,
melainkan teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham
mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saatbanyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang
diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh:
1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI: adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh:
1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi
aba-aba, maka pada saat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh :
Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina
upacara : Hormat = GERAK. Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba
pemimpin upacara/Danup menghadap ke arah Pembina upacara/Irup sambil
melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah
penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka
dalam sikap “sedang member hormat” Pemimpin upacara/Danup memberikan
aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu pemimpin upacara/Danup
bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup
memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup
selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan
yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus
diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang
pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu
berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari.
e. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan
bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan
gerakannya dilakukan dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4
langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau maju dengan merubah
bentuk dan arah pada pasukan.
f. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
g. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
h. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
i. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
j. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =GERAK.
Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula,
dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota
bawahannya secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali, tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat
gambar).
O
OOO
OOOO
OOOO
O+O
O
3 Langkah
Catatan: Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1.
Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang
lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat komandan /pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota
lain mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada
komandan/pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil
sikap lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota
secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut:
Meluruskan lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung
tanganmenghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya.
Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah
barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan
“LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain
serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap
sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan ditegakkan
serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap
keatas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang
yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang
paling belakang banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia
memberikan isyarat dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak
menurunka lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan :
Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau
berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu.
Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentukberbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari
barisannya,terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan
memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap
sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah
tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan
bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1. Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang
memanggil.
2. Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
3. Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1. Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2. Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1. Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2. Kemudian menghormat sesuai PPM, setelahselesai menghormat mengucapkan
kata-kata: “Lapor, siap menghadap”. Selanjutnya menunggu perintah.
3. Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintahyangdiberikanolehkomandan/pelatih/pemimpin (memberikan aba-aba
di tempat).
4. Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5. Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara mengangkat
tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh:
Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?” Anggota menjawab: “ke
belakang” komandan/pelatih/ pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit
kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit
kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah
ada perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan
sesua dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya,
diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan
meletakkan kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya
gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN
1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telahtercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan berhenti/berdiri.
1. Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2. Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat antara
samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3. Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan
menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala
yangmerupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis
lurus ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4. Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1. Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2. Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari
arah kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil member
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1. Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2. Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya
berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3. Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4. Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1. Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2. Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3. Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4. Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-
gerakan sebagai berikut:
a. Danton/pemimpin pasukan bersama pasukan member penghormatan seperti
hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal 5 ayat 2a PPM) pasukan
memalingkan kepala dengan batas 45° kepada pelatih.
b. Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d. Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat,
kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat
badan dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada
dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan.
Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan
menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari
menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke
depan,bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan
kanan di atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan
dilemaskan, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu
jari dan telunjuk serta kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a. Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b. Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu
amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas
aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan
sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada
pemberi perhatian/ amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a. Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang
dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat (pasal
12).
b. Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
2. Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan
masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari
bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3. Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal 11).
4. Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya
sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka
Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5. Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya
mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di
depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan
mengangkat lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam,
punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan
meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah
kanannya sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah
barisan terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat
ini penjuru melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan,
melihat kedepan dan kembali sikap sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan
mengangkat lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal
dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah
orang paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya
lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat
ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan
kanan dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan
semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari
tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas.
Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak
terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan. Masing-
masing meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang yang ada di
sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping
harus sedemikian rupa, hingga masing-masing jari menyentuh bahu kiri
orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka
masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di
sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula
memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkattangan.
Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang
satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurusmenurunkan tangan.
Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka semuanya
berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua
gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikapsempurna. Pada
aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan lengan
dan memalingkan muka kembali ke depan berdiri dalam sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf
dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada
kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang
(bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di
sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah
belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah
depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua serentak menurunkan lengan
memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka
saf depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah
lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan
serentak.Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri
melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke
depan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke
kanan. Pada aba- aba pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari
penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke
depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan tetap
dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan mulai dari
penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya
masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk
kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah
ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari
hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan
diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN
1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah
dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan
setelah menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti
langkah pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju
tempat masing-masing.
BAB III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam langkah Panjang Tempo
1. Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
2. Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
3. Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
4. Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5. Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6. Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
7. Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus,
telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm,
kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya
berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan
90°, lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam.
Pada langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus
dilenggangkan ke depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan
mengambil dua titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan.
Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada
belakang leher. Dilarang keras:
Berbicara
Melihat ke kiri atau kanan Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki
tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang
telah ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45°
dan ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa,
punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat
dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi.
Bersamaan dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan
menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang
lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di
tanahditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan
selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
A) Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang
diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu
langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
B) Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkanrata-rata untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan
pada kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil
sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri
sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki
kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna.
Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri
menurut panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal
20),menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh
dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna.
Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langk
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri
menurut panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut
jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah
tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh
dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya,
boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan
diletakkan dipinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke
luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan.
Pada aba-aba pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan
tempo langkah 165tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya,
telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu,
lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan
(pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki
kanan/kiri jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya
berlari menurut ketentuan yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah
ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai
dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan
dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Atas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk
berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain:
berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah
satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di
belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu
lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk
selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah
pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi
paha rata-rata (horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah
sesuai dengan tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke
depan, lengan tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di
tanah.kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki
kanan/kiriberjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah,
kemudian ditambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan
menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan
langkah biasa.
4. Dari jalan di tempat ke berhenti Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah
lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada
kaki kanan menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah.
Setelah ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan
kemudian mengambil sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan
pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada
aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk
memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai
sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan
mata tetap pada arah tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan
kanan tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak
melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah.
Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah
tegap)
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan
tidakdirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga
mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
Tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 1.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 2.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan
badan diputar kekanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti
langkah pertama, selanjutnyaberjalan seperti langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90°
ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya
mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut
(tempat penjuruberbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti
gerakan hadap kanan/kiri
2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti
gerakan
hadap serong kanan/kiri.
3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan
badan diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan
dengan kaki kanan (sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI
Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35
dan 36 dapat dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan
perbedaan bukan ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa
merubah bentuk.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat
dengan memutar arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih
(dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah
sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri
depan melihat safnya lurus memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan
memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki
kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian
seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah
aba-aba “Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan
gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti
haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti
haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”,
kemudian barisan membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke
berhenti.
2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti.
Kemudian setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan
gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).